840 total views, 2 views today.
Berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2008 Pasal 4, tentang Keterbukaan Informasi Publik maka setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik. Berdasarkan Undang-undang tersebut dijelaskan sebagai berikut :- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
- Setiap orang berhak: a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-undang; d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang- undang.
Tata Cara Permohonan Informasi

Langkah 1
Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik langsung secara lisan, melalui surat atau surat elektronik (email), dan juga permintaan dapat dilakukan melalui telepon.
Langkah 2Pemohon informasi harus menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang tersedia yaitu Form 1A untuk perorangan atau Form 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok.
Langkah 3Pengelola PPID mencatat semua informasi yang di sebutkan oleh pemohon.
Langkah 4Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran.
Langkah 5Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pejabat PPID harus memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi yang di butuhkan. PPID dapat meminta perpanjangan wakjtu 7 (tujuh) hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan perpanjangan.
Langkah 6Setelah waktu yang ditentukan pemohon menerima informasi.
Langkah 7Jika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan maka dapat mengajukan keberatan informasi.
Mekanisme Keberatan

Langkah 1
Keberatan Informasi diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan cara pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID dengan mengisi langsung atau dapat diakses melalui situs web PPID : https://ppid.pertanian.go.id/
Langkah 2Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis.
Langkah 3Setelah 30 hari kerja Pengaju keberatan menerima kembali putusan dari PPID. Jika pengaju keberatan puas atas putusan atasan PPID maka sengketa selesai.
Langkah 4Jika pengaju keberatan merasa tidak puas atas putusan atasan PPID, sengketa dapat diajukan melalui Komisi Informasi. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.
Langkah 5Empat belas (14) hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa, Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalaui mediasi dan/atau adjudikasi dan diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.
Langkah 6Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi & bersifat final dan mengikat, Jika tidak dihasilkan juga kesepakatan atau penarikan diri dari salah satu pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan sengketa melalui Adjudikasi dan Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi sengketa selesai.